KEDIRI, Tandaglobal.news — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, memasuki tahap lanjutan. Dua terduga pelaku telah diserahkan kepada Polres Kediri pada Senin (19/10/2026) dini hari, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih diburu.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum bersama pengurus Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Kediri. Langkah ini menyusul kedatangan keluarga korban bersama seorang saksi berinisial S ke markas Yakuza Maneges Pusat Kediri untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum.

Kasus yang diduga terjadi pada akhir Agustus 2026 itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Gurah.

Pelaporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/29/VIII/2026/Polsek. Pihak pelapor juga menyertakan hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri sebagai salah satu dokumen pendukung.

Perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges, Ilham Adam Permana, mengatakan dua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Kediri.

Menurut dia, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap keduanya dan seorang saksi, sedangkan korban turut dibawa untuk dimintai keterangan.

“Pada 19 Oktober 2026, kami telah menyerahkan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Kediri di Pare. Keduanya sudah diperiksa bersama satu orang saksi. Korban juga kami ajak ke sini untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dan penerbitan laporan polisi akan dilanjutkan,” kata Ilham saat memberikan keterangan di Mapolres Kediri.

Ilham menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masih ada dua terduga pelaku yang belum diamankan. Keduanya disebut masih dalam pencarian aparat kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan Ilham, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Peristiwa bermula ketika korban diajak oleh rekannya berinisial S ke rumah seorang teman berinisial B.

Di lokasi pertama, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol oleh seorang terduga pelaku berinisial A. Setelah korban berada dalam kondisi tidak berdaya, ia diduga dibawa ke sebuah kamar dan mengalami kekerasan seksual. Korban kemudian diduga kembali mengalami tindakan serupa oleh terduga pelaku lain berinisial D.

Korban selanjutnya dibawa ke lokasi kedua, yakni rumah A. Di tempat tersebut, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual oleh terduga pelaku berinisial K.

“Jadi, aksinya terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujar Ilham.

Hingga kini, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Keterangan yang disampaikan pihak pendamping korban menjadi bagian dari informasi awal yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Yakuza Maneges Pusat Kediri, Jack, menyatakan organisasinya berkomitmen mendampingi korban dan mendorong penanganan perkara berjalan hingga tuntas.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Ini hasil kerja keras teman-teman Yakuza Maneges Kediri. Kami ingin membantu menangani perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti ini. Korban masih berusia 15 tahun dan membutuhkan perlindungan. Harapan saya, kejadian serupa tidak terulang lagi di Kediri. Yakuza Maneges akan berupaya hadir mendampingi para korban,” kata Jack.

Ia turut mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama ketika memasuki usia remaja.

Menurut dia, lingkungan pergaulan dan keselamatan anak perlu menjadi perhatian bersama.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kini menjadi perhatian dalam penanganan hukum di Kabupaten Kediri.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memastikan keberadaan dua terduga pelaku yang masih dalam pencarian.