KEDIRI, TandaGlobalNews – Polisi masih memburu seorang perempuan bernama Yuni yang disebut memesan emas batangan milik Karina (33), warga Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri melalui aplikasi WhatsApp. Nama Yuni menjadi perhatian dalam kasus dugaan pencurian emas bermodus transaksi cash on delivery (COD) di Perumahan Mojoroto Indah, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (12/10/2026) sore.

Dalam kasus tersebut, dua terduga pelaku berinisial MN (49) dan MA (51), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, telah diamankan. Keduanya diduga membawa kabur emas batangan seberat 95 gram senilai Rp250.900.000 saat transaksi hingga akhirnya diamankan warga.

“Untuk pelaku perempuan yang bernama Yuni sementara ini belum di temukan dan masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto.

Hingga ini polisi masih melakukan pencarian guna mendalami keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesanan emas batangan dari seseorang bernama Yuni melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam komunikasi tersebut, Yuni bermaksud membeli emas batangan milik korban. Keduanya kemudian menyepakati transaksi dilakukan pada sore hari dengan sistem COD.

“Sesuai kesepakatan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi transaksi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah untuk melayani calon pembeli, sedangkan suaminya masih berada di dalam mobil,” katanya.

Singkat cerita, awalnya korban menunjukkan emas batangan yang hendak dijual kepada pelaku. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menulis nota transaksi. Namun, saat korban sedang menulis nota, pelaku justru membawa kabur emas batangan tersebut. Korban juga dikunci di dalam rumah seorang diri sehingga tidak bisa langsung mengejar pelaku.

“Korban menyadari emasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan dan menghubungi suaminya yang masih berada di dalam mobil untuk memberitahukan kejadian itu,” jelas Rudi Purwanto.

Mendapat kabar itu, suami korban langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah timur. Pengejaran berlanjut hingga perempatan kedua, tempat suami korban menabrak pelaku dari belakang menggunakan mobil hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Menurut Kompol Rudi, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu suami korban mengamankan kedua terduga pelaku.
Ketua RT 17 kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke piket fungsi Polsek Mojoroto untuk mendatangi TKP,” paparnya.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku untuk penanganan lebih lanjut.

“Petugas mengamankan barang bukti emas 95 Gram dengan nilai Rp 250.900.000. Untuk pelaku masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri akibat luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai saat dikejar suami korban,” ungkapnya.

Editor: Rizky Rusdiyanto