Kapolres Kediri, Muhammad Wahyudin Latif. (Dok. Tandaglobal/Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI, Tandaglobal.news — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri menyelidiki dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kandat sebelum dilimpahkan ke Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Muhammad Wahyudin Latif melalui Kanit PPA Ipda Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan laporan pengaduan masyarakat dari Polsek Kandat pada Rabu malam (14/10/2026).

Terduga pelaku juga diserahkan kepada Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Semalam kami mendapat pelimpahan perkara atau penyerahan berkas laporan pengaduan masyarakat dari Polsek Kandat. Perkara tersebut terkait dugaan pencabulan yang dilakukan bapak tiri terhadap anak tirinya,” kata Yudi, Kamis (15/10/2026).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, terlapor, serta anak yang menjadi korban.

Penyidik juga membawa korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

Menurut Yudi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi yang mendukung dugaan bahwa anak tersebut mengalami pelecehan.

“Untuk korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan meminta keterangan terhadap anak korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan terjadinya perbuatan pencabulan oleh ayah tiri korban.

Meski demikian, proses penanganan perkara masih berlangsung.

Penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Selanjutnya, kasus ini akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Yudi.

Dalam perkara ini, pelapor berinisial EP (29), sedangkan terlapor berinisial SAS (32).

Korban merupakan anak berusia 7 tahun yang identitasnya tidak diungkap demi melindungi privasi dan keselamatannya.

Polres Kediri masih mendalami perkara tersebut.

Penanganan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.