KEDIRI, TandaGlobalNews – Dugaan penyalahgunaan angkringan dan ruko sebagai tempat penjualan minuman keras (miras) menjadi sasaran operasi gabungan Satpol PP Kota Kediri bersama Kodim 0809/Kediri, Polres Kediri Kota, dan Polisi Militer, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam operasi yang menyasar tiga kecamatan tersebut, petugas menemukan sejumlah botol arak dan bir yang diduga digunakan untuk meracik minuman beralkohol campuran yang dikenal dengan istilah es moni.

Operasi gabungan ini dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran miras di sejumlah tempat usaha. Petugas menyisir sejumlah angkringan dan ruko di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota, dan Pesantren untuk melakukan deteksi dini sekaligus menindak aktivitas penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya prihatin terhadap dugaan penyalahgunaan angkringan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras), terlebih minuman tersebut diolah menjadi racikan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Salah satunya dibuat ramuan atau campuran yang dikenal masyarakat dengan istilah es moni, yakni campuran arak Jawa maupun arak Bali dengan susu dan es batu,” jelasnya.

Menurut Paulus, campuran tersebut dikhawatirkan menarik minat masyarakat karena rasanya lebih mudah diterima. Namun, konsumsi minuman beralkohol tetap memiliki risiko serius bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak diketahui kadar alkoholnya.

Karena itu, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga sekaligus memastikan aktivitas usaha di wilayah Kota Kediri tidak disalahgunakan untuk peredaran miras ilegal.

Dalam penyisiran di Kecamatan Mojoroto, petugas menemukan sejumlah botol bekas minuman keras yang menimbulkan dugaan adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Namun, saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan secara langsung.

Sementara itu, di kawasan sekitar Pagora, Kecamatan Kota, petugas menemukan beberapa botol arak dan bir yang diduga berkaitan dengan praktik peracikan es moni. Temuan serupa juga didapati di sejumlah ruko di wilayah Tosaren, Kecamatan Pesantren.

“Kami memang belum menemukan praktik penjualannya secara langsung di semua lokasi. Namun, temuan botol-botol tersebut menjadi perhatian kami untuk melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan aktivitas yang ada,” ucap Paulus

Selain temuan di sejumlah angkringan dan ruko, petugas juga menemukan minuman keras di salah satu ruko di Kelurahan Campurejo. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Kediri mengamankan miras yang ditemukan dan menutup ruko tersebut pada malam operasi.

Paulus menegaskan, aktivitas penjualan miras harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihaknya meminta pemilik usaha menunjukkan dokumen perizinan apabila memang memiliki izin untuk menjalankan kegiatan tersebut.

“Ruko di Campurejo yang kami temukan menjual miras sudah kami amankan barangnya dan kami tutup malam ini juga. Kami juga meminta pemiliknya menunjukkan izin-izinnya. Kalau memang bisa menunjukkan izin sesuai ketentuan, tentu akan kami lihat sesuai aturan yang berlaku. Namun, selama belum ada izin, tidak akan kami toleransi,” tegasnya.

Satpol PP Kota Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, termasuk racikan es moni yang bahan dan kadar alkoholnya tidak diketahui secara pasti.
Paulus mengingatkan, dampak konsumsi minuman beralkohol tidak bisa dianggap sepele karena dapat membahayakan kesehatan dan merusak organ tubuh.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Kediri untuk menghindari minuman seperti ini. Jangan main-main dengan kesehatan karena dampaknya bisa serius bagi tubuh,” pungkasnya.

Editor: Rizky Rusdiyanto