Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan aksi serupa di lokasi lain.
Polisi memperoleh keterangan bahwa MKR diduga melakukan pencurian di wilayah Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan kejadian di lokasi lain.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian perkara.
“Dari keterangan terduga terungkap melakukan aksi kejahatannya di dua TKP,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MKR belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya atau bukan merupakan residivis.
Atas perkara tersebut, MKR disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penanganan perkara.




















Tinggalkan Balasan