KEDIRI, Tandaglobal.news Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di lingkungan Pondok Pesantren Al Badruh Falah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw mengatakan, proses hukum perkara tersebut berlanjut setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.

Pelimpahan perkara ke pengadilan direncanakan dilakukan pada pekan depan.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Agustinus.

Dalam perkara tersebut, anak yang diduga sebagai pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena terduga pelaku masih berstatus anak, ancaman pidana yang diterapkan memiliki ketentuan khusus.

Berdasarkan ketentuan yang digunakan dalam perkara tersebut, pidana penjara terhadap anak maksimal 10 tahun.

“Karena yang berhadapan dengan hukum masih anak, penerapan pidananya tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak,” jelas Agustinus.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindakan seksual terhadap seorang santri yang juga masih berusia anak pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tertidur di lingkungan Pondok Pesantren Al Badruh Falah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Setelah kejadian, korban disebut sempat mendapat permintaan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

Kasus kemudian masuk dalam proses penanganan hukum hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kejaksaan memastikan proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.

Identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum tetap disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan masa depan mereka.

Dengan rencana pelimpahan ke pengadilan pada pekan depan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.