
KEDIRI, Tandaglobal.news — Aksi penjambretan di Jalan Raya Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial MKR (23), warga Kecamatan Papar, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) dan menimpa HS (55), warga Kecamatan Gurah.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, rangkaian penyelidikan tersebut mengarah pada identitas terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, yang bersangkutan yakni terduga pelaku berinisial MKR berhasil kita amankan,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Saat mengamankan MKR, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu unit handphone Vivo Y27s warna burgundy black milik korban, sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AG 5323 EDX, helm hitam merek Cargloss tanpa kaca, serta jaket hitam kombinasi merah.
Polisi juga mengamankan satu kunci keyless Honda Vario dan satu lembar STNK sepeda motor tersebut.
“Turut kita amankan barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MKR mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Modusnya, terduga pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan ketika korban sedang berkendara.
Setelah berada di posisi berdekatan, tangan kiri terduga pelaku mengambil dompet yang berada di bagian dasbor sepeda motor korban.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, ia kemudian melarikan diri.
“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memepet korban saat naik sepeda motor dari sebelah kanan, kemudian tangan kirinya mengambil dompet di dasbor kendaraan korban dan selanjutnya melarikan diri,” jelas Eko.
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan aksi serupa di lokasi lain.
Polisi memperoleh keterangan bahwa MKR diduga melakukan pencurian di wilayah Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan kejadian di lokasi lain.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian perkara.
“Dari keterangan terduga terungkap melakukan aksi kejahatannya di dua TKP,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MKR belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya atau bukan merupakan residivis.
Atas perkara tersebut, MKR disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penanganan perkara.




















Tinggalkan Balasan