“Tujuannya supaya tekstur kayunya lebih tampak dan juga mencegah rayap. Secara tradisional bahan itu memang digunakan,” jelasnya.

Treatment tersebut belum diterapkan dalam uji coba kali ini.

BPK Jatim masih sebatas menguji metode pembersihan, sedangkan penggunaan bahan pengawet tradisional akan masuk dalam rekomendasi untuk tahap penanganan berikutnya.

Untuk perawatan rutin, Ahmad menekankan pentingnya keberadaan juru pelihara atau petugas yang secara berkala memantau kondisi objek.

Pembersihan kering menggunakan kemoceng atau kuas halus dapat dilakukan setiap hari untuk menghilangkan debu dan kotoran.

Sementara untuk perawatan menggunakan air rendaman tembakau, cengkeh, dan pelepah pisang, praktik konservasi tradisional yang dirujuk BPK Jatim dilakukan secara berkala, sekitar setahun sekali.

Dengan proses yang membutuhkan waktu dan ketelitian tersebut, penanganan Mbah Gleyor tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

BPK Jatim menilai setiap tahapan harus memastikan cat vandalisme dapat dihilangkan semaksimal mungkin tanpa mengorbankan material kayu asli yang menjadi bagian penting dari nilai sejarah objek tersebut.