Meski demikian, menurut dia, status tersebut tidak berarti objek dapat diabaikan.
Masyarakat tetap perlu berperan dalam pengamanan dan pelestariannya, terlebih cerita tutur mengenai sejarah Mbah Gleyor masih kuat di tengah masyarakat Kandat.
Ia menambahkan, pelestarian benda bersejarah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat, pemerintah desa, hingga berbagai elemen lainnya memiliki peran dalam menjaga keberadaan objek tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tanggung jawab ini tidak hanya pemerintah, tetapi semuanya. Masyarakat ikut menjaga, termasuk wartawan,” katanya.
Gus Barok juga menilai pemindahan seluruh objek bersejarah ke museum bukan selalu menjadi solusi.
Dengan jumlah objek diduga cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri, pelestarian berbasis masyarakat dan desa dinilai lebih memungkinkan.
Ia mendorong setiap desa memiliki lembaga adat atau kelompok yang dapat ikut menjaga objek sejarah di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan situs tidak hanya terlindungi, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai bagian dari destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.
“Tidak semuanya bisa kita bawa ke museum. Kita berharap masyarakat dan desa ikut menjaga sehingga objek-objek ini bisa diprioritaskan untuk dijaga,” ujarnya.
Menurut Gus Barok, langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat identitas Kediri Berbudaya, sekaligus mengenalkan sejarah lokal kepada generasi berikutnya.
Ke depan, pengamanan tidak hanya diarahkan pada situs Mbah Gleyor.
Sejumlah temuan objek diduga cagar budaya di wilayah lain, termasuk di Nduwet dan Cendono, juga diharapkan mendapat perhatian dan perlindungan bersama.
Untuk sementara, Mbah Gleyor masih menjadi objek diduga cagar budaya.
Namun, upaya pembersihan vandalisme dan penguatan sistem pengamanan menjadi bagian penting untuk memastikan nilai sejarahnya tetap terjaga sembari menunggu proses penetapan status cagar budaya.




















Tinggalkan Balasan