


KEDIRI, Tandaglobal.news — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur melakukan survei sekaligus uji coba penanganan vandalisme pada situs Mbah Gleyor di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (12/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan metode pembersihan yang aman tanpa merusak material kayu pada objek bersejarah tersebut.
Konservator BPK Jawa Timur Ahmad Latif mengatakan, pihaknya mencoba sejumlah metode pembersihan terhadap cat yang dicoretkan pada bagian objek.
Tahap awal dilakukan menggunakan air, namun metode tersebut dinilai tidak efektif sehingga dilanjutkan dengan bahan lain.
“Untuk cat yang putih, menggunakan alkohol bisa dibersihkan, tetapi membutuhkan waktu agak lama. Sedangkan cat berwarna hijau dan cokelat kami coba menggunakan etil asetat dan bisa dibersihkan. Pada tahap akhir tetap menggunakan alkohol,” ujar Ahmad.
Proses pembersihan dilakukan secara bertahap dengan menyikat permukaan menggunakan bahan pembersih, kemudian membasahinya kembali dan membilasnya.
Setiap tahapan juga harus diikuti dengan pengelapan untuk mengurangi kelembapan pada kayu.
Menurut Ahmad, proses tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
Karena itu, BPK Jatim masih melakukan uji coba untuk mengetahui estimasi waktu yang diperlukan dalam membersihkan seluruh bagian objek.
“Misalnya untuk satu roda ini kami lihat membutuhkan berapa jam. Ini masih proses uji coba pembersihan,” katanya.
Hasil uji coba tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam laporan yang berisi rekomendasi teknis.
Laporan itu akan mencakup jenis bahan yang digunakan, kebutuhan bahan, estimasi jumlah bahan, hingga perkiraan durasi penanganan seluruh objek.
Dalam pelaksanaannya nanti, proses pembersihan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pendampingan tim teknis BPK Jawa Timur.
Ahmad menegaskan, kondisi kayu menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan.
Sebab, sejumlah bagian objek diketahui sudah mengalami pelapukan sehingga metode pembersihan tidak dapat dilakukan secara seragam.
“Sekilas terlihat ada bagian yang lapuk dan ada yang tidak. Tingkat pembersihan dan penyikatan harus disesuaikan dengan kondisi permukaan kayu. Karena itu perlu pendampingan dari tim teknis BPK Jawa Timur,” jelasnya.
Tidak hanya pembersihan, BPK Jatim juga akan memberikan rekomendasi mengenai pemeliharaan objek setelah proses penanganan selesai.
Salah satu metode yang disebutkan adalah penggunaan bahan tradisional berupa air rendaman tembakau, cengkeh, dan pelepah pisang.
Menurut Ahmad, metode tersebut telah digunakan dalam perawatan objek berbahan kayu di kawasan konservasi Borobudur.
Selain membantu menjaga material kayu, perawatan tersebut diharapkan dapat memperkuat tampilan serat kayu sekaligus membantu mencegah serangan rayap.
Sementara itu, Ketua DK3 Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok atau Gus Barok mengatakan, kunjungan BPK Jatim menjadi langkah penting setelah kasus vandalisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, pengamanan situs Mbah Gleyor harus menjadi perhatian bersama.
Salah satu usulan yang telah disampaikan kepada Bupati Kediri adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta papan informasi yang menjelaskan status dan nilai penting objek tersebut.
“Kita minta ada CCTV dan kemudian ada plang bahwa ini adalah cagar budaya, sehingga masyarakat tahu dan ikut menjaga,” ujar Gus Barok.
Namun, Gus Barok menjelaskan bahwa secara administratif Mbah Gleyor saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Meski demikian, menurut dia, status tersebut tidak berarti objek dapat diabaikan.
Masyarakat tetap perlu berperan dalam pengamanan dan pelestariannya, terlebih cerita tutur mengenai sejarah Mbah Gleyor masih kuat di tengah masyarakat Kandat.
Ia menambahkan, pelestarian benda bersejarah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat, pemerintah desa, hingga berbagai elemen lainnya memiliki peran dalam menjaga keberadaan objek tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tanggung jawab ini tidak hanya pemerintah, tetapi semuanya. Masyarakat ikut menjaga, termasuk wartawan,” katanya.
Gus Barok juga menilai pemindahan seluruh objek bersejarah ke museum bukan selalu menjadi solusi.
Dengan jumlah objek diduga cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri, pelestarian berbasis masyarakat dan desa dinilai lebih memungkinkan.
Ia mendorong setiap desa memiliki lembaga adat atau kelompok yang dapat ikut menjaga objek sejarah di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan situs tidak hanya terlindungi, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai bagian dari destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.
“Tidak semuanya bisa kita bawa ke museum. Kita berharap masyarakat dan desa ikut menjaga sehingga objek-objek ini bisa diprioritaskan untuk dijaga,” ujarnya.
Menurut Gus Barok, langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat identitas Kediri Berbudaya, sekaligus mengenalkan sejarah lokal kepada generasi berikutnya.
Ke depan, pengamanan tidak hanya diarahkan pada situs Mbah Gleyor.
Sejumlah temuan objek diduga cagar budaya di wilayah lain, termasuk di Nduwet dan Cendono, juga diharapkan mendapat perhatian dan perlindungan bersama.
Untuk sementara, Mbah Gleyor masih menjadi objek diduga cagar budaya.
Namun, upaya pembersihan vandalisme dan penguatan sistem pengamanan menjadi bagian penting untuk memastikan nilai sejarahnya tetap terjaga sembari menunggu proses penetapan status cagar budaya.




















Tinggalkan Balasan