RIAU, Tandaglobal.news — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial AF (32). Prajurit yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Komando Distrik Militer (Kodim) Langkat, Sumatera Utara, itu diduga menjadi kurir sabu yang berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan AF bersama seorang pria berinisial AN (32). Keduanya diketahui berasal dari Binjai, Sumatera Utara. Petugas juga menyita 47 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 47 kilogram serta satu pucuk senjata api.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, kedua orang tersebut diduga datang ke Kota Dumai untuk menjemput narkotika yang kemudian dibawa ke wilayah lain di Riau.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas penjemputan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali. AF dan rekannya disebut telah melakukan penjemputan sebanyak 15 kali, dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta untuk setiap pengambilan dalam jumlah besar.
Kasus ini turut menjadi perhatian jajaran TNI karena salah satu orang yang diamankan merupakan prajurit aktif. Keterlibatan AF dalam perkara tersebut kini ditangani melalui proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum terkait.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy membenarkan bahwa AF merupakan anggota TNI yang bertugas di wilayah Kodim Langkat. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru.
“Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom Pekanbaru. Proses hukum sedang berjalan. Jadi, kami serahkan saja kepada pihak yang sedang melaksanakan proses hukum tersebut,” ujar Sandy.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia. Proses hukum terhadap AF dan pihak lain yang diamankan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.


















Tinggalkan Balasan