
KEDIRI, Tandaglobal.news — Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri menyoroti wacana pengembalian kebijakan tidak naik kelas bagi peserta didik yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar Republik Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif, mulai dari kesiapan regulasi hingga kesesuaian capaian pembelajaran di lapangan.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri, Rindang Djoko Triasmoro, menyatakan bahwa wacana pengetatan aturan kenaikan kelas harus disertai payung hukum yang jelas, termasuk penyesuaian peraturan di tingkat kementerian seperti Permendikbud atau Permendikdasmen.
Menurutnya, apabila aturan tersebut resmi diterbitkan, satuan pendidikan dapat menjalankannya sesuai pedoman pembelajaran dan asesmen yang berlaku.
“Ketika itu nanti sudah dikuatkan permennya, tentunya satuan pendidikan tinggal menjalankannya. Jadi, nanti apapun yang terjadi kalau kita sudah punya regulasi, maka kita tidak akan melangkah dari regulasi itu,” ujar Rindang saat dimintai pandangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut perlu memuat klausul dan alasan yang transparan mengenai kriteria siswa yang tidak naik kelas. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat yang selama ini terbiasa dengan sistem kenaikan kelas otomatis.
“Kemarin itu loh bisa naik kelas semua, kok sekarang, kok tahun ini bisa tidak naik kelas? Apa yang menyebabkan ini terjadi? Nah, untuk itu kami dari Dewan Pendidikan mengharapkan jangan tergesa-gesa untuk menentukan sikap terhadap kebijakan yang baru wacana. Ketika itu nanti sudah diregulasikan, baru kita bersuara. Jadi, kita tidak hanya bersuara terhadap wacana tetapi terhadap fakta nanti yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Selain regulasi, Rindang menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada orang tua murid. Kebiasaan bahwa siswa selalu naik kelas setiap tahun dinilai membutuhkan adaptasi mental dari orang tua agar lebih siap mendampingi proses belajar anak di rumah apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Orang tua yang biasanya berpikir, ‘Wah, anakku setiap tahun bisa naik kelas kok’. Tetapi untuk tahun-tahun berikutnya seandainya diberlakukan tidak naik kelas, orang tua juga harus legowo, harus siap bahwasanya mereka juga harus membersamai putra-putrinya. Oh, mungkin kompetensi anak saya di bidang ini kurang, maka orang tua wajib untuk membersamainya untuk memberikan les ya kalau ada untuk mengejar ketertinggalan anak didiknya,” ungkap Rindang.
Terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kualitas siswa, Rindang menilai aturan tidak naik kelas berpotensi mendorong motivasi belajar peserta didik.
Menurutnya, kebijakan itu dapat memicu kesadaran siswa untuk memperbaiki kedisiplinan akademis.
“Jadi, ada sudut pandang yang membuat bahwasanya jika nanti tidak naik kelas ini diberlakukan, anak-anak yang tadinya malas, tidak malas sama saja, nanti ke depannya beda lagi. Ketika anak yang malas itu tidak naik kelas, maka dia akan berimbas juga. Wah, ya ini karena saya kemarin tuh malas, maka saya akan memperbaiki diri saya supaya enggak malas gitu,” jelasnya.
Kendati demikian, Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri tetap melakukan kajian mendalam agar masukan yang diberikan sejalan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini.
Mengenai kesiapan di tingkat daerah, Rindang mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauannya di lapangan, para guru di Kabupaten Kediri pada dasarnya menyetujui wacana tersebut.
Namun, persetujuan itu harus disertai evaluasi terhadap capaian pembelajaran (CP) yang ditetapkan pemerintah agar tingkat kesulitan materi sesuai dengan tahap perkembangan anak.
“Teman-teman guru pada dasarnya itu menyetujui ini. Tetapi setujunya itu pun juga harus dibarengi dengan kompetensi atau capaian pembelajaran atau capaian dari dunia pendidikan sendiri. Jangan-jangan ini capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu terlalu tinggi untuk anak-anak kita sehingga perlu dikaji juga. Ketika ini diberlakukan, maka dikaji juga apakah CP untuk anak-anak kita itu sudah sesuai dengan usia anak, misalnya di fase A, fase B, atau fase C,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan