JAKARTA, Tandaglobal.news — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pramono mengatakan pembahasan perpanjangan kerja sama berlangsung lancar hingga menghasilkan kesepakatan sesuai jadwal. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah yang menjadi tantangan bagi kedua daerah.
Menurut Pramono, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi Jakarta dan Bekasi dalam menangani persoalan sampah, termasuk dampak lingkungan dan sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen memenuhi kewajiban dalam perjanjian, terutama terkait pemberian kompensasi dan pelaksanaan program yang telah disepakati bersama.
Dalam kerja sama tersebut, Pemprov DKI menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun ke depan. Perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, serta persentase penyesuaian.
Dana tersebut berkaitan dengan dukungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah. Program yang didukung meliputi bidang sosial, infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
Pramono menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan pembuangan. Pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem pengolahan yang mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di lokasi penimbunan.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pemprov DKI tengah memfinalisasi rencana pembangunan fasilitas tersebut bersama Danantara, dengan lokasi yang direncanakan berada di kawasan Bantargebang.
Selain itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF), serta penguatan pemilahan sampah dari sumbernya, menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai persoalan sampah Jakarta dan Bekasi saling berkaitan sehingga membutuhkan penanganan bersama. Ia berharap pembaruan kerja sama tersebut dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama sekaligus meningkatkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ke depan, kedua pemerintah daerah diharapkan memperkuat evaluasi pelaksanaan program dan memastikan kewajiban masing-masing pihak berjalan sesuai kesepakatan. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.


















Tinggalkan Balasan