
KEDIRI, Tandaglobal.news — Sebanyak 19 nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Syariah Pare melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan ke Polres Kediri, Rabu (21/10/2026). Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq, para nasabah melaporkan macetnya pencairan tabungan dan deposito berjangka dengan total kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut diajukan setelah para nasabah kesulitan mencairkan dana yang telah jatuh tempo selama berbulan-bulan. Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum atas dana yang belum kembali.
Salah satu nasabah, Bu Nur, warga Jombangan, Pare, mengaku telah menabung sedikit demi sedikit sejak 2014 hingga mencapai Rp235 juta.
Namun, ia menyebut hanya Rp50 juta yang dapat ditarik, sedangkan sisanya belum mendapatkan kejelasan.
Pengalaman serupa dialami Ahmad Fikri, warga Jalan Penanggungan, Pare. Ia bersama ayahnya telah menjadi nasabah BMT Syariah Pare sejak 2011.
Menurut Fikri, transaksi yang semula berjalan normal mulai bermasalah pada periode 2024–2025.
“Total deposito saya sendiri sekitar Rp160 juta yang dikumpulkan lebih dari 10 tahun. Sementara simpanan ayah saya yang dipindahkan ke tabungan ada sekitar Rp170 juta. Rencananya uang itu untuk bantu orang tua dan persiapan ibadah haji,” ungkap Fikri saat ditemui di Mapolres Kediri.
Fikri menuturkan, dirinya telah berulang kali mendatangi pengurus koperasi untuk meminta kejelasan.
Namun, ia mengaku belum memperoleh jawaban pasti mengenai pencairan dana tersebut.
“Kami diminta menanti bulan ke bulan tanpa kepastian. Janji awalnya bagi hasil sekitar 6 sampai 7 persen, tapi saat jatuh tempo uangnya justru tidak bisa ditarik sama sekali,” keluhnya.

Kuasa hukum nasabah dari LBH Al-Faruq, Taufiq Dwi Kusuma, S.H., M.H., C.Med., mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 19 nasabah yang telah memberikan kuasa dan melaporkan kasus tersebut secara resmi.
Ia memperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian masih dapat bertambah karena sejumlah nasabah lain belum melapor.
Menurut Taufiq, pengurus koperasi diduga menghimpun dana dengan menawarkan skema bagi hasil yang menarik.
Namun, ketika nasabah hendak menarik simpanannya, pengurus disebut berdalih bahwa kondisi keuangan koperasi terganggu akibat pembayaran pinjaman dari anggota lain yang tidak lancar.
“Kami menduga kuat ada unsur penggelapan dalam jabatan hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika uang nasabah ini dialihkan menjadi aset pribadi seperti tanah atau kendaraan, penyidik bisa menerapkan UU TPPU,” tegas Taufiq.



















Tinggalkan Balasan