
KEDIRI, Tandaglobal.news — Sidang perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu pondok pesantren di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri, memasuki agenda tuntutan, Selasa (15/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak dengan pidana dua tahun pembinaan di LPKA Blitar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan terhadap terdakwa yang masih berusia di bawah umur.
Jaksa juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman.
Merdiko Utomo dari Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri selaku pendamping terdakwa mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis setelah mendengar tuntutan JPU.
Dalam pembelaannya, pendamping terdakwa meminta agar anak tersebut tidak menjalani pembinaan di dalam lembaga, melainkan mendapatkan pembinaan di luar lembaga.
Permintaan itu didasarkan antara lain pada usia terdakwa yang masih anak-anak, statusnya sebagai pelajar, serta adanya penyesalan atas perbuatannya.
“Kami meminta pembinaan di luar lembaga. Jadi tidak ditahan, tetapi tetap ada bimbingan, rehabilitasi moral dan mental,” kata Merdiko.
Menurut Merdiko, terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selama proses persidangan, terdakwa dinilai cenderung pendiam dan menerima proses hukum yang sedang dijalani.
Ia menyebut terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam pembelaan agar majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan.
“Anak juga masih bersekolah dan ingin menggapai cita-citanya. Kami berharap putusan nantinya bisa meringankan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pendamping terdakwa, perkara yang disidangkan berkaitan dengan korban berusia 15 tahun.
Terdakwa disebut mengaku melakukan perbuatan tersebut satu kali terhadap korban yang saat itu sedang beristirahat.
Pendamping terdakwa juga menyebut korban dipilih secara spontan dan bukan karena telah menjadi target sebelumnya.
Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menjelaskan terdapat perkara lain yang melibatkan korban yang sama.
Meski korbannya sama, peristiwa pidananya merupakan perkara yang berbeda.
“Jadi korbannya sama. Tapi peristiwa pidananya itu sendiri-sendiri,” jelas Gabriel.



















Tinggalkan Balasan