Kediri, TandaGlobalNews – Sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).

Persidangan perkara anak tersebut berlangsung dengan agenda yang berbeda dibandingkan perkara orang dewasa. Dalam sidang kali ini, majelis hakim menggelar pembacaan dakwaan, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga mendengarkan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Adillia Laeba, mengatakan terdapat sekitar enam saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Mereka di antaranya merupakan anak korban, teman anak korban, ibu anak korban, guru bimbingan dan konseling (BK), kepala sekolah, serta pihak keamanan pondok pesantren.

“Dalam sidang anak, agendanya tadi pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi. Ada sekitar enam saksi, kemudian dilanjutkan dengan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Adillia.

Dalam pemeriksaan, saksi anak korban menerangkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Sementara teman anak korban memberikan keterangan mengenai cerita atau curahan hati yang disampaikan kepadanya setelah kejadian.

Menurut Adillia, anak korban pertama kali menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya. Keesokan harinya, anak korban kemudian mendatangi ruang BK di sekolah dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada guru BK.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala sekolah. Mengingat dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pondok pesantren, pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan bagian keamanan pondok.

“Yang pertama curhat ke temannya. Setelah itu, keesokan harinya saat sekolah, baru datang ke ruang BK dan curhat kepada guru BK,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pasal yang didakwakan, Adillia menyebut perkara tersebut didakwa menggunakan satu pasal. Namun, mengenai tuntutan dan besaran hukuman yang akan dimintakan kepada terdakwa, hal itu baru akan diketahui dalam agenda persidangan berikutnya.

“Untuk tuntutan masih minggu depan. Agenda tadi sampai pada keterangan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum pada Selasa pekan depan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rantee Ubeleeuw, menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Menurutnya, persidangan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sekaligus memperbaiki masa depan anak, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tetapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.

Ia menegaskan, kedua pihak tetap membutuhkan perhatian serius karena perkara yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kondisi mental dan masa depan mereka.

“Proses acara persidangan ini sebagai bentuk untuk menyelamatkan anak sebagai generasi bangsa, baik terhadap anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya perlu perhatian yang serius untuk perbaikan mental anak,” pungkasnya.

Reporter: Wildan Wahid Hasyim
Editor : Rizky Rusdiyanto