Perkara lainnya saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk JPU atau P-19.

Perkara tersebut ditangani penyidik Polresta Kediri Kota sehingga proses hukumnya berjalan terpisah dari perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Terkait tuntutan dua tahun terhadap terdakwa anak, Gabriel mengatakan JPU memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

Salah satunya dengan melihat perkara sebelumnya yang memiliki karakteristik hampir serupa sebagai tolok ukur, selain mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam perkara.

Setelah pembelaan terdakwa diterima majelis hakim, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Jumat (18/9/2026).

Merdiko berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai anak yang masih bersekolah, belum pernah dihukum, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Intinya kami meminta keringanan, dengan melihat anak tersebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.