
KEDIRI, Tandaglobal.news — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana selama sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (18/9/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta MNH dijatuhi pidana selama dua tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rantee Ubleeuw, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami dengan putusan tadi masih pikir-pikir. Kami masih perlu mendalami pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya dari majelis hakim. Setelah dipelajari, nanti kami menentukan sikap,” kata Gabriel.
Ia menjelaskan, keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut baru akan ditentukan setelah pihaknya mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim.
Menurut Gabriel, dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan pada pemberian hukuman.
Aspek pemulihan terhadap korban maupun pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu menjadi perhatian.
“Kita juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Dalam kasus ini, orientasi penegak hukum harus sama-sama menyembuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak korban perlu mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Di sisi lain, anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan pendampingan agar dapat memperbaiki perilakunya dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
“Korban disembuhkan dari traumatiknya, yang pelaku disembuhkan dari orientasinya. Keduanya harus mendapatkan pendampingan psikologis,” jelas Gabriel.



















Tinggalkan Balasan