
KEDIRI, Tandaglobal.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengembalikan barang bukti berupa aset tanah seluas 4.385 meter persegi kepada PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) melalui Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo, Senin (12/10/2026).
Pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 6 April 2026 terkait perkara tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tanah antara PG Ngadiredjo PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera, menjelaskan bahwa pengembalian aset dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor Print-153/M.5.45/Fu/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
“Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum. Aset tanah seluas 4.385 meter persegi tersebut dikembalikan kepada PT Perkebunan Nusantara X melalui Pabrik Gula Ngadiredjo sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Dr. Ismaya Hera.
Objek tanah yang dikembalikan tercatat dalam peta bidang tanah Nomor 6935/2016 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00526 tertanggal 16 September 2016. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, aset tanah tersebut disita oleh Polda Jawa Timur sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli tanah antara PG Ngadiredjo PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak yang telah diproses secara hukum melalui penuntutan terpisah. Salah satunya adalah H. Hari bin Amin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jambean. Ia telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187 K/Pid.Sus/2024.
Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan Mustaqim, S.T., yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X Tahun 2016 sekaligus Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tahun 2016. Mustaqim telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4399 K/Pid.Sus/2025.
Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara korupsi tersebut. Dengan diserahkannya kembali aset tanah kepada PTPN X melalui PG Ngadiredjo, pemulihan penguasaan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan yang telah ditetapkan.



















Tinggalkan Balasan