
tandaglobal.news/ | JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah ke Tanah Suci kembali mencuat. Kali ini, sebuah agen travel umrah bernama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group (Hanania Travel) menjadi sorotan utama setelah dilaporkan gagal memberangkatkan ratusan jemaahnya.
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bergerak cepat dengan menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Hingga konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (2/6/2026), pihak kepolisian membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait operasional travel tersebut serta bagaimana aliran dana para korban diselewengkan.

1. Estimasi Kerugian Mencapai Rp12 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kepolisian saat ini menangani dua Laporan Polisi (LP) resmi terkait Hanania Travel.
- Laporan pertama (pelapor JSP): Mewakili sekitar 128 calon jemaah yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Estimasi total kerugian dari kloter ini ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 korban secara intensif, dengan nilai kerugian yang sudah terverifikasi resmi sebesar Rp4,2 miliar.
- Laporan kedua (pelapor NN): Melaporkan gagal berangkatnya dua orang jemaah dengan total kerugian senilai Rp78,8 juta.
Pihak kepolisian meyakini jumlah korban riil jauh lebih banyak dari yang terdata di posko laporan saat ini. Korban lain yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan.
2. Modus Operasi dan Dalih Tiket Pesawat
Kronologi kasus bermula ketika isu gagal berangkatnya jemaah Hanania kloter bulan Syawal mulai berembus di media sosial. Khawatir dengan isu tersebut, para jemaah terjadwal untuk bulan Juni hingga Oktober 2026 melakukan konfirmasi kepada pihak travel.
Menurut kesaksian perwakilan korban (JSP), pihak manajemen dan admin Hanania sempat melakukan pendekatan pasif (approach) dan meyakinkan bahwa keberangkatan periode Juni ke depan aman tanpa kendala. Atas jaminan tersebut, para jemaah diminta segera melakukan pelunasan.
Namun, setelah uang dilunasi, pihak admin mendadak hilang kontak. Puncaknya terjadi pekan lalu ketika sekitar 200 jemaah mendatangi kantor Hanania dan berdialog langsung dengan tersangka Ahmad Syah Farhan. Secara mengejutkan, tersangka menyatakan perusahaan sudah tidak mampu lagi memberangkatkan jemaah.
Saat diperiksa polisi, tersangka ASF sempat berdalih bahwa kegagalan keberangkatan ini disebabkan adanya perubahan atau lonjakan harga tiket pesawat secara mendadak.
3. Aliran Dana Dipakai Bayar Influencer dan Promosi
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak begitu saja memercayai alasan kendala tiket pesawat. Berdasarkan pendalaman penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa uang setoran dari para jemaah justru diputar untuk kepentingan di luar operasional keberangkatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai strategi pemasaran perusahaan yang jor-joran.
“Uang dari para jemaah digunakan untuk kepentingan di luar dari rencana pemberangkatan, di antaranya untuk keperluan promosi paket umrah. Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari marketing,” jelas Kombes Iman dalam jumpa pers hari ini (2/6).
Menindaklanjuti temuan ini, Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah influencer yang pernah dikontrak atau mempromosikan Hanania Travel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

4. Polisi Lakukan Tracing Asset demi Pemulihan Korban
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya fokus pada hukuman pidana penjara bagi tersangka, melainkan diprioritaskan pada pemulihan kerugian hak-hak korban.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pelacakan aset (tracing asset) dan memetakan aliran dana dari rekening tersangka maupun korporasi ke pihak-pihak lain. Kepolisian berharap aset yang disita nantinya dapat dicairkan kembali, atau bahkan digunakan untuk membiayai keberangkatan umrah para korban yang tertunda melalui mekanisme resmi yang legal.
Data Nasional: Satgas Haji & Umrah Tangani Puluhan Kasus
Di sisi lain, maraknya kasus penipuan bermodus ibadah ke Tanah Suci menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Berdasarkan data dari Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah 2026, hingga akhir Mei ini kepolisian di seluruh Indonesia telah menangani sedikitnya 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran haji/umrah nonprosedural.
Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dengan total korban mencapai 550 orang dan total kerugian masyarakat menyentuh angka Rp21,7 miliar. Kementerian Agama bersama Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran paket umrah atau haji dengan harga murah yang tidak masuk akal (di bawah standar minimal Kemenag) serta selalu mengecek legalitas izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) agen travel melalui aplikasi resmi Pusaka milik Kementerian Agama.