KEDIRI, TandaGlobalNews – Aksi pencurian emas batangan dengan modus transaksi jual beli secara cash on delivery (COD) terjadi di Perumahan Mojoroto Indah, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat membawa kabur emas milik korban. Pelaku masing-masing berinisial MN (49) dan MA (51), keduanya merupakan warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Sementara itu korbannya yakni Karina (33) asal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesanan emas batangan dari seseorang bernama Yuni melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, Yuni bermaksud membeli emas batangan milik korban. Keduanya kemudian menyepakati transaksi dilakukan pada sore hari dengan sistem COD.
“Sesuai kesepakatan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi transaksi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah untuk melayani calon pembeli, sedangkan suaminya masih berada di dalam mobil,” katanya.
Di dalam rumah, korban menunjukkan emas batangan yang hendak dijual kepada pelaku. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menulis nota transaksi. Namun, saat korban sedang menulis nota, pelaku justru membawa kabur emas batangan tersebut. Korban juga dikunci di dalam rumah seorang diri sehingga tidak bisa langsung mengejar pelaku.
“Ketika sudah terjadi kesepakatan dan korban menulis nota, emas batangan tersebut langsung dibawa lari oleh pelaku,” ujar Rudi.
Kapolsek Mojoroto menambahkan, korban yang menyadari emasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan. Ia juga menghubungi suaminya yang masih berada di dalam mobil untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Mendapat kabar itu, suami korban langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah timur. Pengejaran berlanjut hingga perempatan kedua, tempat suami korban menabrak pelaku dari belakang menggunakan mobil hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu suami korban mengamankan kedua terduga pelaku.
“Setelah itu, warga sekitar turut membantu saksi mengamankan pelaku. Ketua RT 17 kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke piket fungsi Polsek Mojoroto untuk mendatangi TKP,” paparnya.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti emas 95 Gram dengan nilai Rp 250.900.000. Saat ini, MN dan MA masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri akibat luka-luka setelah terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai saat dikejar suami korban.
“Untuk perempuan bernama Yuni yang disebut dalam transaksi jual beli emas tersebut belum ditemukan dan masih melakukan pencarian,” pungkas Kompol Rudi.
Editor: Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan