KEDIRI, Tandaglobal.news — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku yang hendak membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku ditangkap saat sepeda motor sudah berhasil dinyalakan menggunakan kunci leter T.
Peristiwa itu terjadi di teras rumah kos di Jalan Asparaga Nomor 82, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Muhammad Faqih M., memarkir sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah-hitam di teras rumah kos pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Motor yang disewa tersebut telah dikunci ganda dan pengaman lubang kuncinya ditutup sebelum korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Saat hendak menunaikan salat Subuh sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati seorang pria berada di atas motornya.
Kendaraan tersebut sudah menyala dan bergeser sekitar dua meter dari posisi semula.
“Korban yang mengetahui motornya hendak dibawa kabur langsung berteriak ‘maling’ dan berusaha mengamankan pelaku. Warga yang berada di sekitar lokasi turut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar AKP Wendi Sulistiono.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pare segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial Mastuki (48), warga Kabupaten Bangkalan, diduga telah mempersiapkan aksinya sebelum tiba di lokasi.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berangkat dari Surabaya menggunakan bus menuju Terminal Pare dengan membawa peralatan berupa kunci leter T.
Setibanya di Pare, tersangka berjalan kaki menuju kawasan Kampung Inggris sekitar pukul 01.00 WIB untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian.
Ketika menemukan Honda Vario 125 milik korban terparkir di teras rumah kos dalam kondisi terkunci ganda, tersangka diduga menggunakan kunci leter T untuk membuka penutup pengaman lubang kunci, kemudian menyalakan mesin kendaraan.
Namun, aksinya terhenti ketika korban memergokinya sebelum sempat membawa motor tersebut pergi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 125 tahun 2024 bernomor polisi AG 4582 EDS, satu buah kunci leter T beserta empat mata kunci pipih dan runcing, satu jaket hitam, serta satu sarung berwarna ungu.
Akibat kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Meski demikian, kendaraan berhasil diamankan kembali setelah pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
Dalam catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kampung Inggris Pare serta beberapa wilayah lain di Kabupaten Kediri, termasuk Kecamatan Pagu dan Kecamatan Ngancar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian lainnya,” tegas AKP Wendi.
Polisi selanjutnya memproses hukum tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.



















Tinggalkan Balasan