KEDIRI, Tandaglobal.news — Teka-teki penemuan bungkusan berisi janin bayi di tepi Jalan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Minggu (4/10) malam akhirnya terungkap. Jajaran Polres Kediri mengamankan sepasang kekasih berusia 20 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku aborsi sekaligus pembuang janin tersebut.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers membeberkan identitas kedua tersangka. Pelaku laki-laki berinisial RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, sedangkan kekasihnya berinisial AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Pagu pada Senin (5/10).

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk dari saksi kunci berinisial ARM. Dari hasil interogasi saksi, terungkap bahwa janin tersebut adalah anak dari Saudari AW yang merupakan kekasih dari RGP,” ungkap AKBP Wahyudin Latif.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian memburu keberadaan AW. Tersangka AW akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Warung Godong Salam, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya nekat menggugurkan kandungan yang diketahui telah berusia sekitar lima bulan lantaran belum siap melangsungkan pernikahan dan takut kehamilannya diketahui oleh orang tua maupun orang lain.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus aborsi yang dilakukan tersangka. Pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB, AW meminum obat pelancar haid dan obat penggugur kandungan jenis misoprostol.

“Tersangka RGP dan AW melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan sebanyak dua butir dan mengonsumsi empat butir lainnya. Obat tersebut memicu kontraksi hebat,” jelas AKBP Wahyudin Latif.

Proses aborsi tersebut berlangsung dengan kondisi yang cukup berat. Berdasarkan keterangan medis dan pengakuan pelaku, saat janin laki-laki itu keluar, sempat terjadi insiden ketika bagian tubuh lahir lebih dahulu, sedangkan bagian kepalanya tertinggal di dalam rahim. Kepala tersebut baru berhasil dikeluarkan setelah AW mengalami kontraksi lanjutan.

Setelah janin keluar seutuhnya, AW menyimpannya di dalam kantong plastik berwarna putih yang dibalut kain putih dan sempat disembunyikan di rumahnya. Kedua pelaku kemudian bersepakat membuang janin tersebut di tepi jalan Desa Bulupasar, tidak jauh dari tempat tinggal RGP, hingga akhirnya ditemukan secara tidak sengaja oleh warga setempat, Rita Kasiati dan Suparti.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi satu buah tas besek berwarna putih, satu tas plastik biru muda, sebuah paper bag berwarna oranye, serta satu bungkus obat penggugur kandungan sisa pakai.

Atas perbuatannya, RGP dan AW dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal yang dikenakan.