Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berangkat dari Surabaya menggunakan bus menuju Terminal Pare dengan membawa peralatan berupa kunci leter T.

Setibanya di Pare, tersangka berjalan kaki menuju kawasan Kampung Inggris sekitar pukul 01.00 WIB untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian.

Ketika menemukan Honda Vario 125 milik korban terparkir di teras rumah kos dalam kondisi terkunci ganda, tersangka diduga menggunakan kunci leter T untuk membuka penutup pengaman lubang kunci, kemudian menyalakan mesin kendaraan.

Namun, aksinya terhenti ketika korban memergokinya sebelum sempat membawa motor tersebut pergi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 125 tahun 2024 bernomor polisi AG 4582 EDS, satu buah kunci leter T beserta empat mata kunci pipih dan runcing, satu jaket hitam, serta satu sarung berwarna ungu.

Akibat kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Meski demikian, kendaraan berhasil diamankan kembali setelah pelaku ditangkap di lokasi kejadian.

Dalam catatan kepolisian, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kampung Inggris Pare serta beberapa wilayah lain di Kabupaten Kediri, termasuk Kecamatan Pagu dan Kecamatan Ngancar.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian lainnya,” tegas AKP Wendi.

Polisi selanjutnya memproses hukum tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.