Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Perkeretaapian.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AN. Penyidik berencana memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

KAI Siapkan Pendampingan Hukum

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan memberikan pendampingan kepada AN selama menjalani proses hukum.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawainya tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

KAI juga menyatakan tetap menghormati kewenangan Polda Metro Jaya dalam penyidikan serta mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT.

Perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, kesiapan petugas, serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses operasional perkeretaapian.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidikan kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur memasuki tahap lanjutan. Kepolisian masih akan mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.