JAKARTA, TandaGlobal.news — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat untuk mengambil atau menyita harta milik masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan aturan tersebut tengah diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan mekanisme yang ketat dan transparan agar perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum.
Mengutip CNN Indonesia, Soedeson menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari kewenangan aparat yang berlebihan. Ia menyebut Komisi III DPR akan mendorong agar proses penyitaan maupun perampasan aset melibatkan lembaga peradilan.
Menurut Soedeson, keterlibatan lembaga peradilan diperlukan sebagai salah satu bentuk pengawasan agar aparat tidak dapat bertindak sepihak ketika mengambil tindakan terhadap aset milik warga.
Ia juga mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan. Kesalahan administratif seperti kekeliruan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), menurutnya, tidak semestinya langsung berujung pada perampasan aset.
Sebaliknya, ketentuan perampasan aset diarahkan untuk menindak kejahatan finansial yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam konteks perpajakan, Soedeson menyebut praktik seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda sebagai contoh tindak pidana yang perlu menjadi perhatian.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini masih berlangsung di DPR. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya negara mengejar aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Dengan adanya batas kewenangan, pengawasan peradilan, dan mekanisme yang transparan, DPR ingin memastikan pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi tindakan penyitaan harta warga secara sewenang-wenang.



















Tinggalkan Balasan