JAKARTA, Tandaglobal.news — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.

Dikutip dari ANTARA, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta.

AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang melayani perjalanan relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi. Kereta tersebut terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kecelakaan bermula ketika sebuah taksi listrik berhenti di perlintasan sebidang kawasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Insiden tersebut kemudian melibatkan rangkaian KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.

Berdasarkan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

KNKT juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan komunikasi dalam koordinasi perjalanan kereta api sebelum tabrakan terjadi.

Namun, KNKT menegaskan identifikasi faktor-faktor tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab pidana maupun administratif pihak tertentu.

Polisi Periksa 54 Saksi dan Analisis CCTV

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti elektronik dan dokumen operasional perkeretaapian.

Penyidik turut memeriksa rekaman CCTV, data logger, serta komunikasi antara pengatur perjalanan kereta api dan masinis sebelum kecelakaan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk enam unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen perawatan sistem persinyalan, hasil analisis digital, serta dokumen terkait operasional perjalanan kereta.

Penyidik menggunakan metode scientific crime investigation untuk menganalisis rangkaian peristiwa dan mengungkap penyebab kecelakaan.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dasar penetapan AN sebagai tersangka.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Perkeretaapian.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AN. Penyidik berencana memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

KAI Siapkan Pendampingan Hukum

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan memberikan pendampingan kepada AN selama menjalani proses hukum.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawainya tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

KAI juga menyatakan tetap menghormati kewenangan Polda Metro Jaya dalam penyidikan serta mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT.

Perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, kesiapan petugas, serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses operasional perkeretaapian.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidikan kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur memasuki tahap lanjutan. Kepolisian masih akan mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.