Putusan Banding Terbit, Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Kasasi

Proses hukum perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri berlanjut ke tingkat kasasi setelah jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum. (dok. Wildan Wahid Hasyim / Tandagobalnews )

Tandaglobalnews Kediri – Putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri belum menjadi akhir dari proses hukum yang berjalan. Baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun tim penasihat hukum (PH) para terdakwa sama-sama memutuskan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut diambil setelah kedua belah pihak masih menyimpan keberatan terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terutama terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim PT Surabaya menerima permohonan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Dalam putusan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY, majelis mengubah putusan tingkat pertama terhadap terdakwa utama, Sutrisno S.Pd., M.M.

Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Selain itu, ia tetap dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,405 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Darwanto dan Imam Jamiin, juga divonis masing-masing lima tahun enam bulan penjara. Darwanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Sedangkan Imam Jamiin dikenai uang pengganti Rp680 juta.

Namun, terhadap Imam Jamiin, majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti tersebut telah terpenuhi. Sebab, sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp802,9 juta kepada negara. Dengan demikian terdapat kelebihan Rp122,9 juta yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum para terdakwa, Ahmad Sholikin Ruslie, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi karena menilai masih terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, khususnya terkait pembebanan uang pengganti.

“Keberatan kami ada pada uang-uang yang menurut kami tidak dinikmati klien, tetapi tetap dibebankan sebagai uang pengganti. Itu yang akan kami uji melalui kasasi,” ujarnya.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan

Menurut Sholikin, sejumlah aliran dana yang dalam persidangan disebut telah diberikan kepada berbagai pihak semestinya tidak dibebankan kepada kliennya sebagai uang pengganti. Sebab, dana tersebut bukan merupakan manfaat yang diterima maupun dinikmati langsung oleh terdakwa.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga memastikan akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, langkah itu diambil karena masih terdapat perbedaan pandangan terkait pertimbangan hakim mengenai uang pengganti.

“Masih upaya hukum dari JPU, kasasi. Yang menjadi perhatian terkait uang penggantinya karena masih ada perbedaan,” kata Wibisana.

Ia menambahkan, permohonan kasasi kemungkinan diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. Dengan ditempuhnya upaya hukum oleh kedua belah pihak, putusan banding belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan proses hukum masih akan berlanjut di Mahkamah Agung.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

administrator
Media Berita Online | Menyampaikan Berita Terkini - Aktual - Terpercaya

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *