SOLOK, Tandaglobal.news — Hamparan perkebunan teh di kawasan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, merupakan bagian dari sejarah panjang industri perkebunan dataran tinggi di Sumatera. Berada di kawasan lereng Gunung Talang, perkebunan ini berkembang menjadi salah satu sentra produksi teh penting di Sumatera Barat dan kemudian dikelola sebagai bagian dari perusahaan perkebunan negara.
Sejarah pengelolaan lahan Danau Kembar tidak langsung bermula dari PTPN. Catatan mengenai riwayat penguasaan lahan menunjukkan bahwa sebelum masuk ke perusahaan perkebunan negara, kawasan tersebut berkaitan dengan perusahaan perkebunan Belanda NV Cultuur Maatschappij Taluk Gunung.
Setelah masa hak erfpacht berakhir pada 1955, penguasaan lahan mengalami sejumlah perubahan. Pada 1965, hak guna usaha diberikan kepada PT Kami Saiyo. Namun, hak tersebut kemudian dicabut pada 1975. Setahun kemudian, hak guna usaha diberikan kepada PT Pentarik Utama.
Perubahan kembali terjadi pada 1979 ketika pengelolaan kawasan Danau Kembar diserahkan kepada PTP VIII. Dalam perkembangan berikutnya, restrukturisasi perusahaan perkebunan negara pada 1996 membawa unit tersebut ke dalam PTP Nusantara VI.
Kawasan perkebunan Danau Kembar berada di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Letaknya berada di lereng selatan Gunung Talang dengan ketinggian sekitar 1.300–1.400 meter di atas permukaan laut. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pengembangan tanaman teh.
Lingkungan pegunungan dengan suhu relatif sejuk, curah hujan tinggi dan kontur lahan bergelombang hingga agak curam menjadikan wilayah ini sesuai bagi tanaman teh. Dari kawasan perkebunan tersebut, kegiatan produksi kemudian berkembang dari budidaya tanaman hingga pengolahan pucuk teh menjadi teh kering.
Dalam struktur pengelolaannya, Kebun Danau Kembar menjadi salah satu unit usaha perkebunan yang mengusahakan komoditas teh. Kegiatan produksi mencakup pembibitan, pemeliharaan tanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, pemetikan pucuk, hingga pengolahan daun teh basah menjadi produk teh kering.
Perubahan kelembagaan kembali terjadi pada 1996. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 dan keputusan Menteri Keuangan yang terkait, sejumlah perusahaan perkebunan negara digabung dan membentuk PTP Nusantara VI. Dalam struktur tersebut, Danau Kembar menjadi salah satu unit usaha yang berada di bawah PTPN VI.
Dalam perkembangan terbaru, pengelolaan aset perkebunan teh Danau Kembar berada dalam lingkungan PTPN IV PalmCo. PTPN IV mencatat Danau Kembar sebagai salah satu dari empat pabrik pengolahan teh yang dioperasikan perusahaan, bersama Bah Butong, Tobasari dan Kayu Aro. Keempat pabrik tersebut memiliki total kapasitas pengolahan 280 ton daun teh basah per hari berdasarkan laporan perusahaan 2024.
Kondisi Danau Kembar tetap menjadi perhatian perusahaan hingga 2026. Dalam kunjungan lapangan pada Juni 2026, PTPN IV menyebut Kebun Teh Danau Kembar memiliki areal lebih dari 600 hektare dan ditopang pabrik teh sistem Orthodox dengan kapasitas sekitar 35.000 kilogram daun teh basah per hari.
Sejarah Danau Kembar memperlihatkan perubahan panjang dari perkebunan pada masa perusahaan swasta, pergantian pemegang hak pengelolaan, masuknya kawasan ke perusahaan perkebunan negara, hingga menjadi bagian dari struktur PTPN modern.
Berada di lereng Gunung Talang dengan lingkungan yang mendukung budidaya teh, Danau Kembar tidak hanya menjadi kawasan produksi komoditas perkebunan. Ia juga menjadi bagian dari sejarah industrialisasi pertanian Sumatera Barat yang terus bertahan melalui perubahan zaman dan struktur perusahaan.




















Tinggalkan Balasan