Asahan, Tandaglobal.news — PT Fairco Bumi Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet remah (crumb rubber) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keberadaannya tercatat dalam sejumlah direktori industri pemerintah sejak setidaknya awal 2000-an.
Perusahaan beroperasi di Jalan Raya Kisaran–Bandar Pulau/Mandoge Kilometer 15, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Direktori Industri Besar dan Sedang Sumatera Utara 2003 mencatat Fairco Bumi Lestari sebagai industri karet remah dengan 67 pekerja.
Catatan tersebut menunjukkan aktivitas industri perusahaan telah berlangsung setidaknya sejak awal dekade 2000-an. Namun, sumber yang tersedia belum cukup untuk memastikan tahun atau tanggal pendiriannya.
Bidang utama perusahaan adalah mengolah karet alam menjadi crumb rubber. Dalam direktori BPS Kabupaten Asahan 2016, produk utama perusahaan tercatat sebagai SIR 20 (TSR 20) dengan 119 tenaga kerja.
SIR 20 merupakan salah satu jenis karet alam olahan yang digunakan sebagai bahan baku berbagai industri berbasis karet. Posisi tersebut menempatkan Fairco pada mata rantai pengolahan bahan baku karet alam menuju industri manufaktur.
Perjalanan perusahaan juga terlihat dari perubahan jumlah tenaga kerja yang tercatat dalam direktori pemerintah. Pada 2004, Fairco dicatat sebagai industri crumb rubber dengan 485 pekerja dan Howard Kandiawan sebagai direktur.
Pada 2011, perusahaan kembali tercatat sebagai industri crumb rubber dengan 236 pekerja. Alamat operasionalnya tetap berada di Jalan Kisaran–BP Mandoge Kilometer 15, Kecamatan Buntu Pane.
Data 2016 kembali mencatat SIR 20 (TSR 20) sebagai produksi utama perusahaan. Saat itu, jumlah pekerja tercatat 119 orang dengan Agustin sebagai direktur.
Pada 2018, Fairco Bumi Lestari masih tercatat sebagai industri karet remah dengan produk utama SIR 20. Jumlah tenaga kerja yang dicatat mencapai 225 orang.
Pada 2019, pencatatan pemerintah masih menunjukkan perusahaan sebagai industri crumb rubber dengan produk utama SIR 20 dan 225 tenaga kerja. Rangkaian data tersebut memperlihatkan keberadaan perusahaan dalam industri pengolahan karet Asahan hingga setidaknya akhir dekade 2010-an.
Perjalanan perusahaan juga bersinggungan dengan persoalan hubungan industrial. Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 117 K/PDT.SUS/2010 yang melibatkan Fairco Bumi Lestari dan Idarawati Harahap terkait hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja.
Dalam perkara tersebut disebutkan pekerja bersangkutan bekerja di Fairco Bumi Lestari sejak 4 Agustus 2004 hingga 11 November 2008 pada bagian kebersihan. Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.
Persoalan hubungan industrial kembali tercatat pada 2020 melalui perkara Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara itu, PT Fairco Bumi Lestari tercatat sebagai tergugat.
Selain ketenagakerjaan, aktivitas pabrik juga pernah menjadi perhatian dalam pengawasan lingkungan. Sebuah kajian mengenai pengawasan lingkungan di Sumatera Utara mencatat pembangunan pabrik pengolahan karet perusahaan di Desa Parapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Lokasi pabrik disebut berada di kawasan DAS Sei Silau. Kajian tersebut mencatat perhatian pemerintah daerah terhadap izin pengairan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Keberadaan perusahaan juga tercatat dalam dokumen pemerintah lainnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 mencantumkan PT Fairco Bumi Lestari dalam daftar perusahaan sektor karet di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Portal Kementerian UMKM juga mencatat nama PT Fairco Bumi Lestari Crumb Rubber Industri sebagai badan usaha berbentuk PT yang bergerak di bidang Rubber & Plastics. Catatan tersebut memperkuat keberadaan perusahaan dalam sektor industri karet.
Setelah bertahun-tahun tercatat sebagai industri karet remah, perusahaan memasuki babak berbeda pada 2024. Basis data Berita Negara Republik Indonesia mencatat PT Fairco Bumi Lestari Crumb Rubber Industri dalam pengumuman putusan pailit pada tahun tersebut.
Catatan kepailitan menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan perusahaan setelah puluhan tahun menjalankan kegiatan industri karet. Namun, sumber yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan secara rinci penyebab kondisi keuangan yang berujung pada putusan pailit.
Jejak PT Fairco Bumi Lestari menunjukkan perjalanan industri karet yang berkembang di kawasan Asahan. Sejak setidaknya awal 2000-an, perusahaan tercatat mengolah karet menjadi crumb rubber, dengan SIR 20/TSR 20 sebagai produk utama yang terdokumentasi pada periode berikutnya.
Lokasinya di Kecamatan Buntu Pane menempatkan perusahaan di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan karet Sumatera Utara. Perjalanan tersebut kemudian diwarnai dinamika ketenagakerjaan, pengawasan lingkungan, serta perubahan status hukum hingga tercatat memasuki babak kepailitan pada 2024.




















Tinggalkan Balasan