Dasco menyatakan aspirasi AMPB dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU tersebut.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi titik akhir aksi AMPB pada Kamis siang.

Setelah hasil audiensi disampaikan kepada massa, peserta aksi kemudian membubarkan diri dan meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI secara tertib.

Bus yang membawa massa AMPB bergerak meninggalkan kawasan Senayan.

Namun, pembubaran massa bukan berarti pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset berakhir.

AMPB menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen DPR tersebut.

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang akan ditunggu.

Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen, AMPB telah menyatakan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI untuk menagih janji tersebut.

Dengan demikian, aksi AMPB pada 27 Agustus tidak berakhir hanya dengan pernyataan lisan.

Massa membawa pulang sebuah komitmen tertulis mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, sementara Botok dan AMPB menyatakan akan mengawal realisasinya hingga batas waktu yang telah disepakati.