KEDIRI, Tandaglobal.news Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kabupaten Kediri berencana menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut akan diisi doa bersama, penyampaian aspirasi, serta pemasangan banner untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) beserta aturan turunannya.

Rencana aksi itu tertuang dalam surat bernomor 008/GARDA.KAB.KDR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

Dalam surat tersebut, Garda menyebut kegiatan dijadwalkan mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.

Massa yang diperkirakan hadir mencapai sekitar 500 orang dengan membawa bendera komunitas, banner, dan pengeras suara.

Garda menyampaikan dua poin utama dalam aksi tersebut.

Pertama, mendoakan kebaikan bagi bangsa dan negara Indonesia. Kedua, mendorong pemerintah pusat agar Perpres tentang ojol segera diterbitkan, termasuk aturan turunannya.

Pemilihan Kantor Dishub Kabupaten Kediri disebut berkaitan dengan fungsi dan kewenangan instansi tersebut terhadap substansi tuntutan.

Garda berharap lokasi itu dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat sipil dan pemangku kebijakan di tingkat daerah.

Dalam dasar kegiatan, Garda menilai Perpres diperlukan sebagai payung hukum utama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online.

Menurut mereka, tanpa regulasi setingkat Perpres yang berlaku efektif, sejumlah ketentuan perlindungan masih bergantung pada kebijakan internal perusahaan aplikasi maupun Keputusan Menteri Perhubungan.

Garda juga menyoroti proses penyusunan regulasi yang dinilai mengalami perubahan tenggat waktu berulang.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah target penerbitan, mulai akhir 2025, peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, target Juli, sebelum 17 Agustus 2026, hingga kembali bergeser ke akhir Agustus atau awal September 2026.

Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan skeptisisme kelompok sasaran terhadap pengumuman kebijakan.

Garda juga memperingatkan potensi meningkatnya ketidakpuasan masyarakat transportasi online serta risiko kekosongan hukum yang membuat perlindungan pekerja ojol belum memiliki dasar hukum nasional yang kuat.

Selain persoalan payung hukum, Garda meminta pengaturan yang ketat dan transparan mengenai komponen biaya tidak langsung, termasuk platform fee yang dibebankan kepada konsumen.

Mereka menilai peningkatan porsi bagi hasil harus benar-benar berdampak pada pendapatan bersih pengemudi, bukan sekadar menjadi angka administratif.

Garda juga mendorong asosiasi pengemudi transportasi online di daerah dilibatkan dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi setelah Perpres diterbitkan.

Keterlibatan tersebut dinilai penting agar kepastian hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pengemudi.

Dalam suratnya, Garda menegaskan kegiatan akan dilaksanakan secara tertib dan damai serta tidak mengganggu operasional maupun ketertiban umum.

Mereka juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Dishub, aparat keamanan, dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan berjalan lancar.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Garda Kabupaten Kediri Kurniadi dan Sekretaris Arnod Yusfiteryananta.

Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Kediri, Kapolres Kediri, Kapolsek Ngasem, Komandan Rayon Militer Ngasem, Kesbangpol Kabupaten Kediri, Dewan Pembina Garda Kabupaten Kediri, serta Dewan Penasehat Garda Kediri Raya.