
JAKARTA, Tandaglobal.news — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen tertulis pimpinan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya menagih kepastian kepada pimpinan DPR mengenai kapan RUU tersebut akan disahkan.
Ia meminta agar janji tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam dokumen resmi.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pimpinan DPR akhirnya menandatangani dokumen komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan Botok.
Botok menilai hal terpenting setelah adanya komitmen tersebut adalah memastikan janji itu benar-benar dilaksanakan.
“Ya tinggal meyakinkan saja bagaimana aplikasinya,” kata Botok setelah mendengarkan penjelasan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Botok juga meminta adanya jaminan tertulis mengenai tanggal pengesahan.
Ia menegaskan pimpinan DPR harus bertanggung jawab apabila komitmen yang telah disepakati tidak terealisasi.
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar proses pembahasannya berjalan sungguh-sungguh, terukur, efektif, dan sesuai ketentuan.
Pimpinan DPR juga berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan komitmen tersebut telah disepakati pimpinan DPR.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain meminta kepastian waktu pengesahan, AMPB juga menuntut agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.
Sebelum aksi berlangsung, Botok menyebut dua tuntutan utama kelompoknya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Botok menegaskan kedatangan AMPB ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan.
Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
Setelah audiensi, AMPB mendapatkan ruang untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR.
Dasco menyatakan aspirasi AMPB dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU tersebut.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi titik akhir aksi AMPB pada Kamis siang.
Setelah hasil audiensi disampaikan kepada massa, peserta aksi kemudian membubarkan diri dan meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI secara tertib.
Bus yang membawa massa AMPB bergerak meninggalkan kawasan Senayan.
Namun, pembubaran massa bukan berarti pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset berakhir.
AMPB menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen DPR tersebut.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang akan ditunggu.
Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai komitmen, AMPB telah menyatakan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI untuk menagih janji tersebut.
Dengan demikian, aksi AMPB pada 27 Agustus tidak berakhir hanya dengan pernyataan lisan.
Massa membawa pulang sebuah komitmen tertulis mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, sementara Botok dan AMPB menyatakan akan mengawal realisasinya hingga batas waktu yang telah disepakati.




















Tinggalkan Balasan