Dalam paparannya, Mensuseno menceritakan perjalanan reformasi administrasi kependudukan di Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Ia menjelaskan bahwa fungsi administrasi kependudukan sebenarnya telah ada sejak masa kolonial Belanda melalui regulasi staatsblad, namun reformasi besar baru dimulai setelah krisis moneter 1997 ketika Indonesia memasuki era reformasi.
“Fungsi adminduk itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Menurut Mensuseno, terdapat tiga tonggak utama reformasi administrasi kependudukan.
Ketiga tonggak tersebut meliputi penguatan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mulai diterapkan sejak 2004 dan berjalan secara nasional pada 2009, serta penataan kelembagaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 yang mewajibkan setiap kabupaten dan kota memiliki Dinas Dukcapil.
“Tiga hal yang di-reform kala itu adalah legal aspek atau payung hukum, sistem, dan yang terakhir kelembagaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan perekaman biometrik menjadi langkah penting dalam mencegah kepemilikan identitas ganda.
“Kalau saya sudah merekam biometrik saya di Kabupaten A, kemudian saya ke Kabupaten B, mencoba membuat data baru dan merekam lagi, maka rekaman kedua itu akan terindikasi sebagai duplicate record,” terangnya.
Keakuratan data tersebut, lanjut Mensuseno, membuat semakin banyak lembaga memanfaatkan data kependudukan sebagai dasar verifikasi identitas.
Saat ini, lebih dari 7.000 lembaga telah bekerja sama dengan Dukcapil, dengan volume transaksi verifikasi mencapai lebih dari delapan juta permintaan setiap hari.
Transformasi digital juga diwujudkan melalui penerapan tanda tangan digital sejak 2019 bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi face recognition pada 2020, hingga peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.




















Tinggalkan Balasan