
KEDIRI, Tandaglobal.news — Pengisian perangkat desa di 18 desa di Kabupaten Kediri untuk sementara diminta ditunda. Pemerintah Kabupaten Kediri meminta pemerintah desa tidak terburu-buru menjalankan tahapan pengisian sebelum regulasi terbaru mengenai pemerintahan desa memiliki aturan teknis yang jelas.
Permintaan tersebut disampaikan Asisten I Pemkab Kediri, Sukadi, dalam rapat koordinasi bersama perwakilan 18 desa di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Jumat (28/8/2026).
Sukadi menjelaskan, penundaan dilakukan menyusul perubahan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah telah mengalami perubahan, sedangkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi turunannya belum diterbitkan.
“Kami dari pemerintah daerah memberikan saran kepada kepala desa untuk pengisian perangkat ini menunggu penyesuaian regulasi,” ujar Sukadi.
Pemkab Kediri juga tengah meminta kepastian hukum melalui konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Legal opinion tersebut diperlukan untuk memastikan langkah yang dapat ditempuh pemerintah desa dalam kondisi regulasi daerah yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Belum terbitnya Permendagri, belum adanya Perda, apakah pemerintah mengizinkan kepala desa untuk mengisi perangkat, nanti kita tunggu legal opinion itu dulu,” jelasnya.
Sukadi menegaskan, sikap Pemkab Kediri bukan untuk melarang desa mengisi jabatan perangkat yang kosong.
Pemerintah daerah lebih memilih memberikan rambu-rambu agar seluruh tahapan yang dilakukan pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perubahan regulasi tersebut juga berpengaruh terhadap mekanisme pengisian perangkat desa.
Salah satunya berkaitan dengan proses rekomendasi calon perangkat desa yang kini memiliki mekanisme berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Dulu selesai sampai di camat, sekarang sampai ke bupati. Itu salah satu contoh perubahan,” kata Sukadi.
Karena itu, Pemkab Kediri menilai penyesuaian aturan di tingkat daerah perlu dilakukan setelah regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Setelah Permendagri terbit, Pemkab Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri akan mengevaluasi dan menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, menilai penundaan tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan desa yang telah berencana melakukan pengisian perangkat.
“Salah satu momen untuk menyatukan persepsi sekaligus langkah yang harus dilakukan terkait beberapa desa yang ingin segera mengadakan pengisian perangkat desa. Kita ingin landasan dan dasar aturan hukumnya jelas dan pasti,” ujar Subagiyo.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah saja belum cukup menjadi dasar pelaksanaan di tingkat desa.
Pemerintah daerah masih perlu menunggu regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian melakukan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
“PP sudah ada, kita perlu menunggu dari Kemendagri, selanjutnya kita evaluasi Perda karena kita butuh penyesuaian,” katanya.
Subagiyo berharap proses pengisian perangkat desa nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan persoalan hukum.
Kepastian regulasi dinilai penting agar keputusan yang diambil pemerintah desa benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kita berharap pelaksanaan nantinya tidak ada cacat hukum serta sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, jabatan perangkat yang hendak diisi oleh 18 desa tersebut merupakan posisi yang memang mengalami kekosongan.
Namun, belum ada kepastian kapan proses pengisian dapat dilanjutkan karena masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Pemkab Kediri pun menegaskan telah menjalankan fungsi pembinaan dengan memberikan arahan kepada pemerintah desa mengenai kondisi regulasi yang berlaku.
Apabila setelah diberikan arahan masih ada pemerintah desa yang tetap melanjutkan proses pengisian, konsekuensi hukum dari keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa.
Dengan kondisi tersebut, pengisian perangkat desa di 18 desa Kabupaten Kediri masih harus menunggu kepastian regulasi.
Pemerintah daerah memilih memastikan seluruh landasan hukum tersusun terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan, demi mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.




















Tinggalkan Balasan