Pemkab juga membatasi lokasi dan waktu pelaksanaan.
Karnaval atau pawai harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan protokol. Rute yang digunakan adalah jalan desa.
Jika melintasi permukiman, panitia harus memiliki persetujuan warga yang diketahui RT, RW dan kepala desa.
Sound system bergerak juga wajib dimatikan ketika melewati tempat ibadah yang sedang digunakan untuk kegiatan peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, lokasi kegiatan budaya, pengajian umum, prosesi pemakaman, maupun lingkungan pendidikan yang sedang melaksanakan pembelajaran.
Kaleb menjelaskan, panitia yang hendak menggelar kegiatan menggunakan sound system tidak bisa langsung melaksanakan kegiatan.
Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri selaku sekretariat Satgas Pengawasan dan Pengaturan Penggunaan Sound System.
Permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat waktu pelaksanaan, jumlah peserta atau kelompok peserta, serta surat pernyataan kesanggupan panitia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah berkas masuk, Satpol PP bersama panitia melakukan rapat koordinasi.
Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi yang kemudian digunakan panitia untuk mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.
Dalam surat edaran, pengajuan izin keramaian kepada kepolisian wajib dilakukan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan dan harus dilengkapi rekomendasi Satpol PP.
Kaleb menyebut, hingga wawancara dilakukan terdapat tujuh kegiatan yang masuk dalam proses pengawasan.
Enam di antaranya telah mendapatkan rekomendasi, sementara satu kegiatan masih dalam proses.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menjadikan jadwal kegiatan yang beredar di media sosial sebagai dasar pengawasan.
Satpol PP mengacu pada kegiatan yang secara resmi telah mengajukan proposal.
“Kalau ada flyer atau jadwal yang beredar di media sosial tetapi belum masuk ke kami, kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegasnya.




















Tinggalkan Balasan