PADANG, Tandaglobal.news — Upaya menghadirkan akses internet di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan membawa Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, berhadapan dengan proses hukum.
Yogi kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, Yogi Gilang Arya Setia tercatat sebagai terdakwa dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Perkara kembali disidangkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, dengan anggota Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan identitas terdakwa telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari kegiatan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dijalankan Yogi di wilayah Sikakap.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam pemberitaan persidangan, jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Yogi didakwa menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.




















Tinggalkan Balasan