KEDIRI, Tandaglobal.news Pemerintah Kabupaten Kediri tidak melarang masyarakat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dengan berbagai kegiatan, termasuk penggunaan sound system atau sound horeg.

Namun, kemeriahan perayaan Agustusan diminta tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara sebagai pedoman bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat merayakan. Justru kami berharap perayaan ini dilaksanakan masyarakat. Tetapi supaya kegiatan berjalan lancar, tertib dan tidak ada masalah, perlu dilakukan pengaturan,” ujar Kaleb.

Surat edaran yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound, waktu dan rute kegiatan, hingga kewajiban perizinan.

Aturan tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penggunaan sound system pada pawai yang diterbitkan pada 2025.

Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, seni, budaya maupun kegiatan kenegaraan di ruang terbuka atau tertutup, tingkat suara diperbolehkan maksimal 120 dBA.

Sedangkan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau pawai dibatasi maksimal 85 dBA.

Selain volume suara, ukuran sound system yang digunakan dalam karnaval juga dibatasi.

Kendaraan pengangkut sound maksimal memiliki lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah atau tidak boleh melebihi kabel listrik yang melintang di jalan.

Panitia juga diwajibkan menyediakan portal di titik awal untuk menguji dimensi kendaraan.

Jarak antarkendaraan pengangkut sound ditetapkan 100 meter.

“Jadi bukan jumlah subwoofer-nya yang diatur, tetapi dimensinya. Ketinggiannya 3,5 meter dan lebarnya 3 meter,” jelas Kaleb.