Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kegiatan berlangsung.

Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan lapangan sebelum pelaksanaan untuk memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan.

Pengecekan meliputi dimensi sound, kondisi jalan, rute, hingga kesiapan portal di titik awal.

Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi kendaraan sound melewati kabel listrik, gapura maupun jembatan yang memiliki keterbatasan ketinggian atau lebar.

“Minimal H-1 kita pasti turun untuk mengecek existing, apakah penyelenggara atau peserta sudah memenuhi kriteria yang ada,” kata Kaleb.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran juga menegaskan bahwa kegiatan dapat dihentikan apabila terjadi penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi maupun pelanggaran norma lainnya.

Kaleb juga mengingatkan panitia untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan keluhan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Namanya kegiatan, ada yang senang dan ada yang tidak senang. Untuk mengantisipasi masyarakat yang mungkin tidak nyaman, panitia juga kita wanti-wanti untuk menyiapkan solusi,” ujarnya.