Kediri, Tandaglobal.news –Karnaval sound system atau sound horeg akan berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Polres Kediri Kota memastikan tidak akan melarang pelaksanaan karnaval sound system, namun memastikan akan menindak jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.

Sementara ini ada beberapa wilayah yang menggelar karnaval sound horeg di wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni Tarokan, Grogol, dan Banyakan

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, penggunaan sound system telah memiliki ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. Selain Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah mengeluarkan peraturan terbaru pada 2026.

“Intinya sama dengan tahun sebelumnya, kegiatan masih bisa dilaksanakan,” kata Iwan Kamis (20/8/2026).

Meski kegiatan karnaval pakai horeg diperbolehkan, Kompol Iwan mengaku, ada batasan-batasan yang harus ditaati sesuai dengan aturan atau surat edaran yang telah ditentukan seperti pembatasan tingkat kebisingan. Tak hanya itu, jika ditemukan ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dapat dikenai bentuk sanksi sesuai ketentuan.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum pelaksanaan kegiatan yang menggunakan fasilitas umum maupun berdampak terhadap lalu lintas.

“Imbauannya kami tetap terkait pengguna fasum, rekayasa arus lalu lintas dan izin. Kami akan adakan rapat koordinasi,” ucapnya

Sementara ini, lanjut dia, terdapat pelaksanaan karnaval besar menggunakan sound horeg di wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni Kecamatan Banyakan, Grogol, dan Tarokan. Sedangkan, wilayah Kota Kediri untuk kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan HUT RI saat ini masih didominasi karnaval berskala lingkungan.

“Kalau di kota masih bersifat karnaval biasa di lingkungan, belum karnaval besar. Sementara adanya di wilayah barat sungai (Banyakan, Grogol, Tarokan),” ungkap Iwan Setyo Budhi.

Editor: Rizky Rusdiyanto