
KEDIRI, Tandaglobal.news — Perkara dugaan rudapaksa terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Suharjo.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (14/9/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp1 miliar.
Merdiko Utomo dari Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan dibacakan. Hal serupa juga disampaikan kepada terdakwa.
“Turun dua tahun dari 13 ke 11. Dari saya masih pikir-pikir untuk putusan ini. Terdakwa tadi saya tanya setelah putusan dibacakan, terdakwa masih pikir-pikir,” kata Merdiko, Senin (14/9/2026).
Dengan sikap tersebut, terdakwa belum menentukan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Merdiko menambahkan, pendampingan yang dilakukan Posbakum dalam perkara tersebut berakhir pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Dari kami sudah selesai dampingi perkara ini sampai tingkat pertama saja, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam persidangan, penasihat hukum juga sempat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang diharapkan dapat meringankan hukuman terdakwa.
Dengan telah dibacakannya putusan, proses perkara di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kini menunggu sikap terdakwa dan pihak terkait terhadap vonis tersebut.



















Tinggalkan Balasan