Kediri,Tandaglobal.news- Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri yang telah dirumuskan sejak Juni lalu hingga kini belum menemukan formulasi penerapan yang disepakati.

Sejumlah tahapan pembahasan dan diskusi telah dilakukan, namun persoalan keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal, khususnya Madrasah Diniyah (Madin), masih menjadi salah satu titik yang belum menemukan jalan keluar.

Kegelisahan muncul dari dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Kabupaten Kediri. Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan lima hari sekolah dapat mengganggu kegiatan Madin yang selama ini banyak berlangsung setelah anak pulang sekolah. Perubahan jam kepulangan dikhawatirkan membuat anak kelelahan dan akhirnya tidak lagi mengikuti Madin.

Sementara itu, Muhammadiyah mengambil sikap yang lebih terbuka. Muhammadiyah tidak menolak rencana lima hari sekolah, tetapi memberikan sejumlah catatan. Kebijakan tersebut dinilai harus diterapkan secara hati-hati dan tidak boleh mematikan Madin maupun pendidikan nonformal lain seperti TPQ.

Muhammadiyah juga menilai penerapannya tidak bisa dipukul rata. Sekolah harus benar-benar siap dari sisi sarana dan prasarana, memiliki program ekstrakurikuler yang bermutu, serta tidak menjadikan tambahan waktu di sekolah sekadar penambahan jam belajar. Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengambil porsi keluarga dalam mendidik anak.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Antok Adi Saputra, guru SD di Kabupaten Kediri yang pernah meraih Juara II Kategori Guru dalam Mas Dhito Awards 2024, menawarkan gagasan yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan pembahasan.

Dia melihat persoalan Madin sebenarnya masih memungkinkan dicarikan jalan tengah melalui kolaborasi antara sekolah dan pengelola Madin. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah menghadirkan kegiatan Madin di lingkungan sekolah setelah pembelajaran formal selesai.

“Solusinya Madin bisa dibawa ke sekolah. Jadi siswa tetap mendapatkan pendidikan mengaji, sementara tenaga pengajarnya bisa dari Madin,” jelas Antok.

Menurutnya, pola tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah. Misalnya, jika pembelajaran selesai sekitar pukul 13.00–13.30, setelah jeda istirahat kegiatan Madin dapat dilaksanakan selama sekitar satu jam.

Namun demikian, dia menekankan, pengajar Madin tetap harus berasal dari orang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Guru sekolah dapat berperan sebagai pendamping, bukan menggantikan peran guru ngaji.

“Kami menilai pengaturan kegiatan sekolah perlu dibuat fleksibel. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler tidak harus seluruhnya menambah beban jam pelajaran, tetapi dapat diatur sesuai kalender pendidikan dan kebutuhan masing-masing sekolah,” tuturnya.

Antok menilai, penerapan lima hari sekolah juga tidak seharusnya diberlakukan dengan satu pola untuk semua sekolah. Kondisi sekolah, karakteristik masyarakat, serta keberadaan Madin di masing-masing wilayah perlu menjadi bahan pertimbangan.

Karena itu, ia mendorong adanya pembahasan bersama antara Dinas Pendidikan, sekolah, pengelola Madin dan pihak-pihak terkait untuk mencari formulasi yang tidak menempatkan pendidikan formal dan Madin sebagai dua kepentingan yang harus saling mengalahkan.

“Yang penting bagaimana sekolah, Madin dan pemerintah bisa bekerja sama. Jangan sampai perubahan jadwal sekolah justru membuat Madin berhenti,” ungkapnya.

Gagasan tersebut menjadi salah satu perspektif dari kalangan pendidik di tengah belum ditemukannya formulasi kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri. Dengan masih adanya perbedaan pandangan, ruang dialog dinilai menjadi penting agar kebijakan yang nantinya diambil tidak hanya menjawab kebutuhan sekolah, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan dan peran keluarga.

Reporter: Wildan Wahid Hasyim
Editor: Rizky Rusdiyanto