
KEDIRI, Tandaglobal.news — Komisi III DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan warga Desa Puncu terkait aktivitas penambangan pasir dan batu (galian C) yang dikelola PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, dipimpin Ketua Komisi III, Drs. Totok Minto Leksono, serta dihadiri anggota dewan, perwakilan perusahaan, manajemen PTPN I Regional 5, Kepala Desa Puncu, tokoh masyarakat, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
RDP tersebut digelar menyusul surat permohonan audiensi dari Pemerintah Desa dan BPD Puncu pada awal Oktober 2026.
Warga menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang karena khawatir kegiatan tersebut memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, ancaman banjir bandang, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga Puncu, Sugeng, menyampaikan keresahan masyarakat.
Warga meminta agar aktivitas tambang di wilayah hulu aliran lahar dingin tersebut dihentikan secara permanen.
“Apapun hasil dari kajian independen nantinya, bagi masyarakat Puncu permintaannya tetap satu, yakni tutup permanen. Kami tidak ingin mempertaruhkan keselamatan warga dari ancaman bencana. Kami takutnya kepada Allah, bukan kepada manusia,” tegas Sugeng di hadapan pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menyatakan bahwa legislatif bersama pemerintah daerah berkomitmen menampung aspirasi masyarakat, mengawal proses penanganan aduan, serta memastikan langkah antisipatif untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat segera diambil.
Sementara itu, Direktur Operasional PT EPAS, Hari Purwanto, yang hadir bersama tim legal perusahaan, memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan riwayat operasional perusahaan.
Menurut Hari, PT EPAS telah melalui proses perizinan yang sah, termasuk mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Perusahaan juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga dan pihak pengelola perkebunan sejak 2017 hingga penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021.
PT EPAS juga menyebutkan bahwa luas wilayah operasionalnya di sungai tersebut relatif kecil, yakni sekitar 15,99 hektare.
Perusahaan menyatakan kegiatan tersebut telah disesuaikan dengan fungsi tata ruang sebagai sungai aliran lahar di area perkebunan.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dan berkomitmen mematuhi aturan operasional.
Salah satu langkah yang disebutkan ialah penggunaan penutup terpal pada truk pengangkut untuk meminimalkan debu.
Selain persoalan lingkungan dan potensi bencana, Kepala Desa Puncu, Hengki Dwi Setyawan, menyoroti kerusakan infrastruktur jalan di sepanjang wilayah Desa Kucur hingga Purworejo yang disebutnya terdampak lalu lintas kendaraan bertonase berat.
Pihak desa meminta langkah konkret dari instansi berwenang, antara lain penambalan jalan berlubang oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta bantuan pembangunan bronjong untuk pengamanan wilayah sekitar.
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan OPD bersama jajaran Komisi III mengarahkan pemerintah desa agar segera mengirimkan proposal resmi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri.
Proposal itu diperlukan agar kebutuhan bronjong dan perbaikan infrastruktur dapat dikawal serta diproses.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Kediri akan terus memantau perkembangan penanganan aduan masyarakat.
Pengkajian terhadap aspek perizinan, tata ruang, dan dampak lingkungan juga akan dilakukan bersama instansi terkait di tingkat daerah maupun provinsi.



















Tinggalkan Balasan