Mokhamat Muhsin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. (Dok. Tandaglobal/Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI, Tandaglobal.news — Wacana pengetatan aturan kenaikan kelas yang tengah menjadi perhatian di tingkat nasional turut mendapat sorotan di Kabupaten Kediri. Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, sementara kalangan guru menilai ketegasan dalam kenaikan kelas diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas belajar siswa.

Hingga Sabtu (17/10/2026), Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengaku belum menerima surat edaran maupun petunjuk teknis tertulis terkait wacana kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, M.Pd., mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena belum ada aturan resmi yang diterima.

“Sampai hari ini tadi saya minta teman-teman mengecek, belum ada edaran resmi. Jadi belum bisa memberikan tanggapan. Belum ada petunjuk terkait yang kami terima, maaf saya belum bisa memberi pendapat tersebut,” ujar Muhsin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Meski demikian, Muhsin memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan terbuka apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan secara nasional.

Sosialisasi akan dilakukan kepada satuan pendidikan, guru, dan orang tua murid agar penerapannya dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di sisi lain, Antok Adi Saputra, seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kediri, menilai pengetatan aturan kenaikan kelas perlu dipertimbangkan untuk mendorong siswa lebih bertanggung jawab terhadap proses belajar.

Menurut Antok, dunia pendidikan dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan kemunduran hasil belajar.

Kondisi tersebut, menurutnya, terlihat dari masih adanya anak-anak yang mengalami kesulitan dalam kemampuan dasar membaca dan menulis.

Ia menilai salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah penerapan sistem kenaikan kelas dan kelulusan yang dianggap terlalu longgar, termasuk dalam kaitannya dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

“Anak-anak sekarang gampang berpikir, ‘Alah, aku bijiku elek ae engko panggah KKM’ (nilai saya jelek saja nanti tetap KKM). Jadi guru terpaksa memberikan standar nilai sesuai KKM,” ungkap Antok.

Selain sistem penilaian, Antok juga menyoroti penggunaan gawai (gadget) di kalangan anak-anak yang dinilainya dapat mengalihkan perhatian dari kegiatan membaca dan aktivitas literasi lainnya.

Menurutnya, apabila pemerintah pusat benar-benar menerapkan kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas karena belum memenuhi standar kompetensi, langkah tersebut dapat mendorong anak lebih serius dalam belajar.

“Lha ini kalau ada kebijakan siswa tidak diunggahne (dinaikkan kelas) iki sip. Jadi siswa ini benar-benar dibebani tanggung jawab, kamu harus belajar,” tegasnya.

Antok juga mengkritisi perubahan metode pembelajaran yang dinilainya perlu disertai evaluasi matang.

Ia menyoroti metode belajar sambil bermain yang menurutnya terkadang belum selaras dengan bentuk asesmen atau ujian yang masih menekankan pengujian pengetahuan kognitif.

“Konsep sekarang ini banyak sekali perubahan. Anak-anak diajak bermain tapi tidak sadar sedang diarahkan untuk belajar. Padahal tujuannya untuk memperoleh pengalaman belajar yang mendalam. Tapi faktanya, ketika anak-anak diajar dengan metode seperti itu, lalu dites tentang pengetahuan, hasilnya tentu berbanding terbalik,” paparnya.

Melalui wacana pengetatan aturan kenaikan kelas tersebut, Antok berharap pemerintah memberikan pedoman yang jelas dan seimbang.

Metode pembelajaran yang ramah anak, menurutnya, perlu tetap diimbangi dengan standar evaluasi yang objektif agar siswa memiliki kemampuan literasi dan kompetensi yang memadai.