PALANGKA RAYA, Tandaglobal.news — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kabut asap pekat menyelimuti langit hingga tampak berwarna oranye. Kondisi ini menandakan memburuknya kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Dikutip dari Media Indonesia, Rabu (14/10/2026), data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menunjukkan indeks kualitas udara mencapai 2.052. Angka tersebut dilaporkan masuk kategori sangat berbahaya.

BPBD juga mencatat luas lahan yang terbakar di Kota Palangka Raya mencapai 1.444 hektare. Sementara itu, terdeteksi 548 titik panas di wilayah kota dan 11.166 titik panas di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejak Juni hingga 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 887 kejadian karhutla di Kota Palangka Raya. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi petugas dalam mengendalikan kebakaran.

Dampak kabut asap turut dirasakan langsung oleh masyarakat. Seorang warga Palangka Raya bernama Nono mengungkapkan bahwa kondisi udara membuat keluarganya kesulitan bernapas dengan nyaman. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap anak-anak dan orang lanjut usia.

Paparan asap kebakaran mengandung partikel halus yang dapat mengganggu sistem pernapasan. Anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit pernapasan menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih selama kualitas udara memburuk.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika asap semakin pekat, menggunakan masker yang sesuai saat harus keluar rumah, serta memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi. Warga yang mengalami sesak napas atau gejala berat lainnya perlu segera mencari pertolongan medis.

Kondisi ini menegaskan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat. Penanganan kebakaran, pencegahan pembakaran lahan, serta perlindungan warga terdampak menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.