KEDIRI, TandaGlobalNews – Sejumlah kiai sepuh dari berbagai daerah di Indonesia menggelar pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Pertemuan yang diikuti secara langsung maupun daring tersebut membahas proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani Yaqut, sekaligus mengajak para kiai turut memberikan perhatian moral dan mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara objektif dan berkeadilan.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, berharap para kiai dapat memberikan dukungan moral serta menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan fakta dan keadilan. Menurutnya, Gus Yaqut memiliki ikatan moral dengan lingkungan pesantren sehingga dukungan para kiai dinilai penting untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Fakta persidangan menunjukkan penegakan hukum berkeadilan tidak dilaksanakan, itu pendapat saya. Seharusnya penegakan hukum dilakukan secara benar berdasarkan fakta yang ada,” jelasnya.

Dodi juga mengingatkan adanya kekhawatiran apabila proses peradilan dipengaruhi kepentingan di luar hukum. Ia berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang disebut telah mencabut keterangannya dan menyatakan tidak menerima uang.

“Kami berharap proses peradilan berjalan secara objektif dan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dodi menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam proses hukum tersebut. Menurut Dodi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan perlu menjadi perhatian, terutama apabila terdapat saksi yang mencabut keterangan sebelumnya yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Menurutnya, keterangan saksi yang berubah atau dicabut perlu diuji secara objektif untuk memastikan kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Ia juga berharap, apa yang dinilainya sebagai ketidakadilan dalam proses penyidikan tidak kembali terjadi dalam persidangan. Selain itu, meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta yang terungkap secara menyeluruh dan tidak mengabaikan keterangan saksi maupun bukti yang diajukan di pengadilan.

“Kami berharap ketidakadilan yang dirasakan Gus Yaqut dalam proses penyidikan KPK tidak berulang di proses pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu KH Muhibbul Aman Aly menuturkan, para kiai memiliki keprihatinan bersama dalam penegakan hukum di Indonesia, salah satunya dalam perkara Gus Yaqut. Oleh karena, para kiai meminta agar para aparat penegak hukum benar-benar melakukan penanganan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

“Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Ini yang kemudian membuat kami jadi prihatin,” paparnya.

Dia berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. Selain itu, juga mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia, bahwa kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) merupakan pemegang saham terbesar republik ini.

Editor: Rizky Rusdiyanto