
Di sisi lain, persoalan Cibinong membuka kembali masalah yang lebih besar di sistem pemasyarakatan, yakni kepadatan penghuni.
Tingkat overcapacity yang disebut mencapai sekitar 80 persen membuat pembenahan lapas tidak hanya berkaitan dengan pengawasan petugas, tetapi juga kapasitas hunian dan tata kelola warga binaan.
Aris menyebut kasus Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi lapas secara lebih menyeluruh.
“Hal ini akan menjadi trigger untuk memperbaiki seluruh lapas di Indonesia,” ujarnya.
Dengan demikian, perhatian pemerintah kini tidak hanya tertuju pada fasilitas khusus di Cibinong, tetapi juga pada bagaimana persoalan serupa dapat dicegah di lapas lain.
Pemeriksaan dan pembenahan menjadi penting untuk memastikan seluruh fasilitas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak menciptakan perlakuan khusus di luar ketentuan.


















Tinggalkan Balasan