Di sisi lain, Ombudsman menegaskan kedatangan mereka merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim datang dengan membawa surat tugas dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan publik serta hak warga binaan.
Ombudsman sebelumnya menyatakan tim mereka sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Setelah akses tersebut tidak diperoleh, tim justru menemukan sejumlah bangunan di area lain yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah.
Dengan demikian, persoalan sidak Cibinong kini memiliki dua sisi yang berbeda.
Ditjenpas menilai koordinasi sebelumnya diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan, sedangkan Ombudsman menjalankan kunjungan tersebut sebagai bagian dari kewenangan pengawasan yang mereka miliki.
Perbedaan keterangan mengenai komunikasi sebelum sidak juga belum otomatis menjawab apakah kunjungan tersebut secara prosedural memang harus didahului pemberitahuan kepada pihak lapas.
Hal itu menjadi penting untuk dibedakan dari persoalan apakah petugas lapas boleh membatasi akses lembaga pengawas.
Di luar polemik tersebut, Ditjenpas menyatakan tetap melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang muncul dari sidak Ombudsman, termasuk informasi mengenai dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan.
Hasil pendalaman nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal ada atau tidaknya koordinasi, tetapi juga bagaimana kewenangan pengawasan Ombudsman dan tata kelola keamanan lapas dapat berjalan tanpa saling menghambat.



















Tinggalkan Balasan