
Foto : DANIEL MIHAILESCU ( CNN )
Tandaglobalnews | Karawang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang viral di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video berdurasi 12 detik itu beredar luas di masyarakat.
Menurut Hendra, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” ujar Hendra.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tempat kejadian berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video tersebut diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam area tempat hiburan malam. Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polda Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Dari hasil koordinasi tersebut, penyidik menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 406 mengatur mengenai perbuatan asusila yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Pasal 414 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam tempat hiburan malam tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Sumber : cnnindonesia.com