Hubungan Batal Nikah, Pria Ajukan Gugatan Rp40 Juta

Ilustrasi suasana persidangan perdata di ruang sidang pengadilan. (AI/Chat GPT)

TandaGlobalNews KUPANG – Seorang pria asal Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere setelah hubungan asmara mereka berakhir menjelang rencana pernikahan.

Penggugat, Alfridus Aliyanto (41), menuntut mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin, untuk mengembalikan dana sebesar Rp40 juta yang disebut telah dikeluarkan selama tiga tahun masa pacaran.

Hakim PN Maumere yang memimpin persidangan, Arif Mahardika, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena Alfridus merasa dirugikan setelah Fransiska memutuskan hubungan saat dirinya hendak melamar sang kekasih.

Dalam persidangan, Alfridus mengklaim memiliki bukti transfer uang serta sejumlah bukti pembelian kebutuhan pribadi Fransiska yang nilainya mencapai Rp40 juta. Dana tersebut kemudian diminta untuk dikembalikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, Fransiska menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, seluruh pemberian yang diterima selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian dari seorang kekasih, bukan utang yang harus dikembalikan.

Fransiska juga mengungkapkan alasan dirinya mengakhiri hubungan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Alfridus telah dua kali menikah dan memiliki dua istri. Karena itu, ia tidak ingin menjadi istri ketiga penggugat.

Kasus ini terdaftar sebagai gugatan perdata sederhana dengan nomor perkara 9/PDT.S/2019/PNMME dan didaftarkan pada 24 Juli 2019. Hingga saat itu, persidangan telah memasuki sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

PN Maumere menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum perdata. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sumber: iniriau.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *